Oktober 20, 2026

PWI Halmahera Selatan Polisikan Pengelola Kusu Island Resort, Diduga Halangi Kerja Jurnalis

Mursal Kautsar

Mursal Kautsar Redaksi Fala

Diduga Halangi Peliputan, Pengelola Kusu Island Resort Resmi Dipolisikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan.

Fala.co.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan resmi melaporkan Barbara bersama pihak pengelola Kusu Island Resort ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk respons organisasi profesi terhadap dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, yang diterbitkan Senin (27/7/2026) pukul 15.00 WIT.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, didampingi Sekretaris PWI Sadam Hadi bersama sejumlah pengurus dan anggota, meminta Kapolres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami secara kelembagaan berharap atensi Pak Kapolres agar mengusut kasus ini secara transparan. Sebagai bagian dari upaya mendukung kemerdekaan pers di wilayah Halmahera Selatan,” ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, tindakan Barbara, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Austria yang disebut sebagai pengelola Kusu Island Resort, tidak dapat dibenarkan karena diduga menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Mestinya pengelola resort tidak menghalangi kerja pers sebagaimana dilakukan oleh Barbara terhadap rekan kami (Asbar Ikram) yang menolak diwawancarai, pengambilan foto serta video di kawasan resort. Karena rekan kami menjalankan tugas profesi yang dijamin Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Samsudin.

PWI Halmahera Selatan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kebebasan pers sekaligus memastikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Untuk itu, PWI meminta penyidik Polres Halmahera Selatan memproses laporan tersebut dengan mengacu pada ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.

“Langkah hukum yang diambil sebagai bagian dari menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia,” tandasnya. (*)

Berita Lainnya

19 Oktober 2026

Rangkap Jabatan Guru PPPK Paruh Waktu dan BPD Desa Lele Disorot, Berpotensi Double Funding

19 Oktober 2026

Membangun Generasi Emas: Kapolres Halsel Jadi Pembina Upacara di SMAN 7 Lewat Program Polidik

18 Oktober 2026

Hasil Tes Urine KRYD Halsel: Kafe Fortune Jadi Sorotan.

17 Oktober 2026

Tujuh Menit Terakhir Irham Aljokja

17 Oktober 2026

Minta Nakes Humanis, Bupati Bassam Kasuba Pastikan Seluruh Warga Halsel Dapat Layanan Kesehatan Layak

16 Oktober 2026

Jalan Lingkar Makian Berpolemik, Tokoh Pemuda Siap Kawal Proyek Rp 10,5 Miliar

Trending

Membangun Generasi Emas: Kapolres Halsel Jadi Pembina Upacara di SMAN 7 Lewat Program Polidik

Hasil Tes Urine KRYD Halsel: Kafe Fortune Jadi Sorotan.

Tujuh Menit Terakhir Irham Aljokja

Minta Nakes Humanis, Bupati Bassam Kasuba Pastikan Seluruh Warga Halsel Dapat Layanan Kesehatan Layak