Agustus 30, 2026

PWI Halmahera Selatan Polisikan Pengelola Kusu Island Resort, Diduga Halangi Kerja Jurnalis

Mursal Kautsar

Mursal Kautsar Redaksi Fala

Diduga Halangi Peliputan, Pengelola Kusu Island Resort Resmi Dipolisikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan.

Fala.co.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan resmi melaporkan Barbara bersama pihak pengelola Kusu Island Resort ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk respons organisasi profesi terhadap dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, yang diterbitkan Senin (27/7/2026) pukul 15.00 WIT.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, didampingi Sekretaris PWI Sadam Hadi bersama sejumlah pengurus dan anggota, meminta Kapolres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami secara kelembagaan berharap atensi Pak Kapolres agar mengusut kasus ini secara transparan. Sebagai bagian dari upaya mendukung kemerdekaan pers di wilayah Halmahera Selatan,” ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, tindakan Barbara, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Austria yang disebut sebagai pengelola Kusu Island Resort, tidak dapat dibenarkan karena diduga menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Mestinya pengelola resort tidak menghalangi kerja pers sebagaimana dilakukan oleh Barbara terhadap rekan kami (Asbar Ikram) yang menolak diwawancarai, pengambilan foto serta video di kawasan resort. Karena rekan kami menjalankan tugas profesi yang dijamin Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Samsudin.

PWI Halmahera Selatan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kebebasan pers sekaligus memastikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Untuk itu, PWI meminta penyidik Polres Halmahera Selatan memproses laporan tersebut dengan mengacu pada ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.

“Langkah hukum yang diambil sebagai bagian dari menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia,” tandasnya. (*)

Berita Lainnya

28 Agustus 2026

Gubernur Sherly Tjoanda dan Harita Nickel Buka Lebih Banyak Peluang untuk Maluku Utara

26 Agustus 2026

Di Hadapan 503 Mahasiswa Baru, Presiden Dema IAIN Ternate Kadir Ikram Bicara Keras soal Budaya Baca

25 Agustus 2026

Kusu Island Resort Dilidik Polda Malut, DPRD Halsel Siapkan Kunjungan Lapangan

25 Agustus 2026

Halsel Sumbang 210 Kasus HIV, Politisi Gerindra Desak Pengawasan Diperketat

23 Agustus 2026

SIWO PWI Sentil Format Baru Bupati Cup Halsel: Jangan Tiap Tahun Cuma Cetak Juara

23 Agustus 2026

Federalisme Kantong Kosong

Trending

Di Hadapan 503 Mahasiswa Baru, Presiden Dema IAIN Ternate Kadir Ikram Bicara Keras soal Budaya Baca

Kusu Island Resort Dilidik Polda Malut, DPRD Halsel Siapkan Kunjungan Lapangan

Halsel Sumbang 210 Kasus HIV, Politisi Gerindra Desak Pengawasan Diperketat

SIWO PWI Sentil Format Baru Bupati Cup Halsel: Jangan Tiap Tahun Cuma Cetak Juara