FALA, HALMAHERA SELATAN – Keluarga almarhum Said Barmawi mengklaim Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, belum melunasi pembayaran lahan seluas lebih dari satu hektare di kawasan wisata Pulau Nusara, Kecamatan Bacan. Padahal, sebagian lahan tersebut disebut telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur destinasi wisata.
Masaat Radjab, istri almarhum Tarmiz Barmawi, mengatakan lahan tersebut tercatat atas nama almarhum Said Barmawi yang merupakan mertuanya. Menurut dia, hingga kini keluarga belum menerima pembayaran dari pemerintah daerah.
“Iya, sampai sekarang lahan kami sekitar 1 hektare lebih belum dibayar pemda. Status lahan kepemilikan atas nama Said Barmawi almarhum mertua saya,” kata Masaat.
Ia mengaku keluarga telah berulang kali berkoordinasi dengan pemerintah daerah sejak masa kepemimpinan Bupati Muhammad Kasuba, Bahrain Kasuba, hingga almarhum Usman Sidik. Namun, pembayaran yang dijanjikan disebut belum juga terealisasi.
“Kami sudah berupaya koordinasi dengan pemda mulai era pemerintahan Bupati pak Muhammad Kasuba periode kedua, hingga Bupati Bahrain Kasuba dan Bupati almarhum Usman Sidik tetapi hanya ada janji tinggal janji buktinya sudah puluhan tahun ini belum dibayar sepeserpun lahan kami seluas 1 hektar lebih,” ujarnya.
Masaat mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba. Ia mengaku mendapat janji bahwa pembayaran lahan akan diupayakan pada 2027.
“Bahkan kami sudah berkoordinasi dan sampaikan keluhan kepada pak Bupati pak Bassam Kasuba, insya Allah beliau berjanji lahan kami akan dibayarkan pada tahun 2027,” katanya.
Menurut Masaat, sebagian tanah keluarga telah dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas penunjang kawasan wisata Pulau Nusara. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melalui bidang aset dan Dinas Pariwisata segera menelusuri persoalan tersebut sekaligus memastikan pembayaran sesuai luas lahan yang menjadi hak keluarga.
Ia juga membantah anggapan bahwa Pulau Nusara merupakan pulau kosong. Menurut dia, kawasan tersebut sejak lama dimanfaatkan sebagai kebun warga yang masih ditumbuhi pohon kelapa dan tanaman lainnya.
“Buktinya, lahan kami masih ada pohon kelapa dan tanaman lain sampai sekarang. Kalau zaman pak Bupati Muhammad Kasuba sudah ada lahan warga yang dibayar tapi kami punya sampai sekarang belum dibayar,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Ekonomi Kreatif (Disparbud-Ekraf) Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, mengaku belum mengetahui persoalan klaim lahan yang belum dibayar tersebut.
Meski demikian, ia memastikan akan menelusuri informasi itu dengan berkoordinasi bersama bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan.
“Saya belum mengetahui informasi terkait lahan warga yang belum dibayar pemerintah. Tapi kami akan cek dan pastikan di bidang aset,” kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Ali menjelaskan, Disparbud-Ekraf tidak memiliki data kepemilikan lahan di kawasan Pulau Nusara. Karena itu, pemeriksaan status aset dan dokumen kepemilikan menjadi kewenangan bidang aset BPKAD.
“Karena kami (Disparbud-Ekraf) tidak mengantongi data kepemilikan lahan. Sehingga nanti kami cek, kalau ada sertifikat kepemilikan lahan warga yang diklaim belum dibayar pemda pasti berkoordinasi untuk selesaikan,” pungkasnya. (*)
