Agustus 30, 2026

Kinerja Kadisparbud Halsel Dipertanyakan, DPRD Singgung Meritokrasi Jabatan

Asbar Ikram

Asbar Ikram Redaksi Fala

Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, SH (dok: istimewa)

Fala.co.id — Kinerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disparbud-Ekraf) Kabupaten Halmahera Selatan kembali disorot.

Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, menilai kepemimpinan Ali Dano Hasan di instansi tersebut belum menunjukkan terobosan yang berdampak terhadap pengembangan pariwisata maupun peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Safri mengatakan, selama menjabat sebagai kepala Disparbud-Ekraf, Ali Dano Hasan dinilai belum mampu menghadirkan inovasi yang dapat menggerakkan sektor pariwisata, kebudayaan, dan ekonomi kreatif secara nyata.

Menurut dia, sektor pariwisata semestinya tidak berhenti pada agenda seremonial. Pengelolaannya harus diarahkan menjadi mesin ekonomi daerah, terutama ketika pemerintah daerah tengah menghadapi tekanan efisiensi anggaran.

“Belum lagi pendekatan kebudayaan harusnya kepala Disparbud menjadikan Kesultanan sebagai mitra strategis untuk melakukan gebrakan terkait iven lokal seperti festival Marabose dan sejenisnya untuk memberikan dampak pada ekonomi kreatif, UMKM kecil maupun industri usaha kecil demi menopang pertumbuhan ekonomi rakyat di tengah situasi efisiensi anggaran,” kata Safri, Sabtu (15/8/2026).

Ia menilai, minimnya terobosan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja kepala Disparbud-Ekraf. Safri meminta Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin tidak sekadar mempertahankan struktur birokrasi, tetapi memastikan setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kompetensi dan rekam kerja yang terukur.

“Kalau penempatan posisi jabatan eselon II berdasarkan pendekatan meritokrasi yakni kompetensi kinerja dan moralitas. Bupati Halsel harus mengevaluasi kinerja kepala Disparbud. Karena Ali Dano Hasan dianggap tidak layak mengemban amanah tersebut. Apabila penilaian penempatan jabatan harus didasarkan pada keahlian, kualifikasi, dan hasil kerja nyata,” ujarnya.

Bagi Safri, hak prerogatif kepala daerah dalam menentukan pejabat bukan berarti menutup ruang bagi evaluasi publik terhadap kinerja birokrasi. Jabatan pemerintahan, kata dia, semestinya diisi berdasarkan kemampuan dan prestasi, bukan pertimbangan non kinerja.

“Meski ada hak prerogatif Bupati, tapi harus menempatkan seseorang pada jabatan atau posisi berdasarkan kemampuan, kompetensi, prestasi, dan integritas, bukan atas dasar kekayaan, latar belakang keluarga, atau hubungan politik. Harus lebih selektif dengan memberikan kesempatan kepada ASN yang lain bahkan paling layak dan terbukti mampu sehingga mereka juga diberi ruang dalam meningkatkan karir birokrasi,” tandasnya.

Berita Lainnya

28 Agustus 2026

Gubernur Sherly Tjoanda dan Harita Nickel Buka Lebih Banyak Peluang untuk Maluku Utara

26 Agustus 2026

Di Hadapan 503 Mahasiswa Baru, Presiden Dema IAIN Ternate Kadir Ikram Bicara Keras soal Budaya Baca

25 Agustus 2026

Kusu Island Resort Dilidik Polda Malut, DPRD Halsel Siapkan Kunjungan Lapangan

25 Agustus 2026

Halsel Sumbang 210 Kasus HIV, Politisi Gerindra Desak Pengawasan Diperketat

23 Agustus 2026

SIWO PWI Sentil Format Baru Bupati Cup Halsel: Jangan Tiap Tahun Cuma Cetak Juara

23 Agustus 2026

Federalisme Kantong Kosong

Trending

Di Hadapan 503 Mahasiswa Baru, Presiden Dema IAIN Ternate Kadir Ikram Bicara Keras soal Budaya Baca

Kusu Island Resort Dilidik Polda Malut, DPRD Halsel Siapkan Kunjungan Lapangan

Halsel Sumbang 210 Kasus HIV, Politisi Gerindra Desak Pengawasan Diperketat

SIWO PWI Sentil Format Baru Bupati Cup Halsel: Jangan Tiap Tahun Cuma Cetak Juara