Agustus 31, 2026

Bule Berkuasa, Pribumi Terusir: Ironi Kemerdekaan di Kusu Island

Asbar Ikram

Asbar Ikram Redaksi Fala

Penulis

Oleh : Halid A. Rajak

_________________

Dirgahayu 81 tahun Republik Indonesia adalah penegasan tentang kedaulatan dan kemerdekaan sebuah bangsa. Sebuah bangsa yang merdeka dari penjajahan, berdaulat atas tanah tumpah darahnya sendiri.

Beberapa pekan ini terdengar ramai di media massa pemberitaan mengenai salah satu WNA asal Austria bernama Barbara, pemilik Resort Kusu Island di Halmahera Selatan, yang dilaporkan ke polisi oleh insan pers melalui lembaga profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan.

Buntut dari laporan tersebut adalah dugaan penghalangan kerja jurnalistik, berupa penolakan terhadap kedatangan wartawan dan ancaman ketika menjalankan tugas peliputan di wilayah resort tersebut.

Para insan pers yang tergabung dalam PWI Halsel kemudian melaporkan pemilik resort tersebut kepada pihak berwajib.

Saya kemudian bertanya-tanya, mengapa wartawan ketika melaksanakan aktivitas jurnalistik harus dihadang, dihalang-halangi, bahkan diintimidasi dengan pengancaman dan ditolak melaksanakan tugas jurnalistik? Apakah aktivitas jurnalisme sang wartawan mengganggu aktivitas resort? Ataukah sebaliknya, ada sesuatu yang disembunyikan oleh pemilik Resort Kusu Island?

Tulisan ini bukan bermaksud menyasar proses hukum yang sedang dilalui kedua pemilik resort tersebut. Tulisan ini hendak menyasar persoalan yang lebih besar, yakni hak warga lokal yang tidak memiliki kebebasan untuk mengakses tanah tumpah darahnya sendiri, termasuk insan pers yang ingin mengakses dan meliput aktivitas resort tersebut.

Rasa-rasanya, kedaulatan atas tanah air kita dirampas oleh WNA dengan dalil investasi. Kedaulatan warga lokal dirampas, padahal dahulu diperjuangkan mati-matian oleh para founding father bangsa kita.

Tindakan WNA yang melarang warga lokal dan mencekal wartawan mengingatkan kita pada watak kolonial, menguasai kawasan Pulau Kusu, lalu melarang pribumi mengakses tanahnya sendiri.

Padahal, kemerdekaan seharusnya menjamin ruang publik, kebebasan warga, serta kemerdekaan pers. Ini bukan soal dari mana asalnya. Ini soal relasi kuasa.

Ketika investor asing merasa berhak menutup akses warga dan menghalangi kerja jurnalis, maka kita sedang melihat bayang-bayang praktik kolonial kembali hadir dalam bentuk baru.

Melarang warga lokal masuk dan mencekal wartawan adalah bentuk arogansi. Sikap seperti ini tidak jauh berbeda dengan logika kolonial yang menempatkan pribumi sebagai pihak nomor dua di negerinya sendiri.

Cara Berpikir Kolonialisme

Dalam perspektif orientalisme Edward Said (1935–2003), dunia Barat kerap memposisikan dirinya sebagai pusat kemajuan, sementara masyarakat pribumi dipandang sebagai pihak yang terbelakang, dekaden, dan tidak mampu menentukan nasibnya sendiri.

Dunia Barat merasa superior. Cara pandang seperti ini kemudian membuat WNA, terutama dalam konteks yang kita lihat di Halmahera Selatan, merasa “berhak” mengatur, mengajari, bahkan mengusir warga lokal. Masyarakat lokal atau pribumi dipandang lemah dan dekaden.

Padahal, sejak dahulu dunia Timur sering dilihat bukan sebagai subjek, melainkan sebagai objek.

Orang lokal dianggap pemalas dan tidak mampu mengelola sumber daya alamnya sendiri. Karena itu, menjadi seolah-olah wajar ketika sumber daya alam dikuras, pulau dikelola oleh pihak asing, dan kawasan wisata dikuasai karena muncul anggapan bahwa kita, orang lokal, orang Halsel, tidak mampu mengelolanya.

Di titik inilah watak kolonialisme kembali terasa, menganggap pribumi lemah dan karena itu harus dikontrol.

HUT RI dan Kuburan Kolonialisme

Perjuangan itu sampai sekarang kita nikmati dan kita peringati dalam 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, selama ini warga tempatan yang mendiami hol-hol dan tanjung-tanjung, hak-haknya untuk mengakses lokasi tersebut terus terabaikan.

WNA tersebut dengan nyaman menguasai wisata alam dan laut, menyedot penghasilan dari wisata laut dan bumi dari tanah yang dahulu diperjuangkan oleh para pendahulu kita.

Rasa-rasanya warga lokal hanya sekadar menjadi penonton. Tidak berkuasa atas tanah airnya sendiri.

Kuasa atas tanah dan air oleh bangsa asing membuat warga lokal termarjinalkan dari lingkungannya sendiri.

Cara berpikir pemilik resort ini adalah cara berpikir bergaya Eropa yang sangat orientalis, memandang warga lokal seakan-akan bukan warga, melainkan sekadar penonton.

Mangrove selama ini dirawat turun-temurun oleh warga lokal, kemudian diklaim oleh bangsa Eropa atas nama pariwisata. Dibabat atas nama pariwisata. Akses masuk ke resort oleh warga lokal juga terhalang dan terbatas oleh kepentingan bisnis investor asing.

Negara yang diperjuangkan dengan keringat dan darah seakan-akan diklaim oleh WNA yang membuat negara dalam negara.

Dalam posisi ini, negara harus tegas. Berhentilah menjadi tamu di negeri sendiri!

Indonesia bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ruang hidup yang turut kita bentuk bersama. Setiap bulan Agustus, kita memiliki jeda untuk melihat kembali hubungan kita dengan Indonesia.

Apakah kita benar-benar telah merdeka jika warga negara sendiri justru merasa asing di tanah airnya?

Apakah kemerdekaan hanya sebatas upacara, pengibaran bendera, dan perayaan setiap 17 Agustus, sementara di sudut-sudut negeri masih ada warga yang merasa tidak memiliki kuasa atas tanah dan ruang hidupnya sendiri?

Perayaan 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan sekaligus merupakan semangat untuk mengubur kolonialisme di Nusantara, terutama di Jazirah Al Mulk ini.

Negeri para raja harus bebas dari watak-watak kolonialisme, terutama watak yang dipraktikkan oleh kedua WNA pemilik Resort Kusu Island ini.

Kita adalah tuan di negeri ini. Kita bukan tamu. Kita harus diperlakukan sebagai bangsa pemilik tanah air ini, tanah air tumpah darah kita sendiri.

Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa Indonesia telah bebas dari penjajahan.

Kemerdekaan harus terasa dalam kehidupan warga negara: bebas mengakses ruang hidupnya, bebas bersuara, bebas bekerja, dan bebas menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi.

Sebab, jika warga sendiri harus meminta izin untuk menginjak tanah leluhurnya, sementara orang asing dapat menentukan siapa yang boleh datang dan siapa yang harus pergi, maka pertanyaan tentang arti kemerdekaan layak kembali kita ajukan.

Sudah 81 tahun Indonesia merdeka. Jangan sampai kita hanya mengganti penjajah, tetapi masih mewarisi watak kolonialisme.

Negeri para raja ini harus bebas dari watak-watak kolonialisme, terutama watak yang dipraktekkan kedua WNA pemilik Resort Kusu Island.

Kita adalah tuan di negeri ini. Kita bukan tamu, kita harus diperlakukan sebagai bangsa pemilik tanah air ini. Tanah air tumpah darah kita.

Berhentilah menjadi tamu di negeri sendiri.

Berita Lainnya

28 Agustus 2026

Gubernur Sherly Tjoanda dan Harita Nickel Buka Lebih Banyak Peluang untuk Maluku Utara

26 Agustus 2026

Di Hadapan 503 Mahasiswa Baru, Presiden Dema IAIN Ternate Kadir Ikram Bicara Keras soal Budaya Baca

25 Agustus 2026

Kusu Island Resort Dilidik Polda Malut, DPRD Halsel Siapkan Kunjungan Lapangan

25 Agustus 2026

Halsel Sumbang 210 Kasus HIV, Politisi Gerindra Desak Pengawasan Diperketat

23 Agustus 2026

SIWO PWI Sentil Format Baru Bupati Cup Halsel: Jangan Tiap Tahun Cuma Cetak Juara

23 Agustus 2026

Federalisme Kantong Kosong

Trending

Di Hadapan 503 Mahasiswa Baru, Presiden Dema IAIN Ternate Kadir Ikram Bicara Keras soal Budaya Baca

Kusu Island Resort Dilidik Polda Malut, DPRD Halsel Siapkan Kunjungan Lapangan

Halsel Sumbang 210 Kasus HIV, Politisi Gerindra Desak Pengawasan Diperketat

SIWO PWI Sentil Format Baru Bupati Cup Halsel: Jangan Tiap Tahun Cuma Cetak Juara