Oktober 19, 2026

Tambang Ilegal Anggai Masuk Meja Jaksa, Dua Tersangka dan Ratusan Karung Material Disita

Asbar Ikram

Asbar Ikram Redaksi Fala

Unit II Tipidter Satreskrim Polres Halsel P21 Kasus Penambangan Tak Berizin di desa Anggai Kecamatan Obi (dok: istimewa)

Fala.co.id — Penyidik Unit II Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penambangan tanpa izin kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis (13/8/2026).

Kedua tersangka berinisial AR, 43 tahun, dan AHI, 46 tahun. Keduanya diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara tertanggal 14 April 2025.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam Tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti milik AHI. Di antaranya 800 karung material sisa atau ampas pengolahan menggunakan tong, satu mesin NS, satu Parfel, selang, satu mesin diesel, dua tong, serta enam karung limbah hasil pengolahan.

Sementara dari tersangka AR, penyidik menyerahkan peralatan pengolahan material menggunakan tromol. Barang bukti itu antara lain mesin diesel, peluru atau batang besi, karet pemutar tromol, bokor, serta sejumlah peralatan pendukung.

Penyidik juga menyerahkan enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas, satu linggis, satu palu, satu bola angin, pompa kaki, kunci tromol, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Yusril Ihza Mahendra Lubis, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.

Kepala Seksi Humas Polres Halmahera Selatan Ipda Hermansyah mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” kata Hermansyah.

Menurut dia, penanganan perkara tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan berdampak terhadap lingkungan.

Hermansyah menegaskan setiap aktivitas pertambangan harus memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah Tahap II, kewenangan penanganan perkara beralih kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk memasuki tahap penuntutan.

“Polres Halmahera Selatan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin guna menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Hermansyah.

Berita Lainnya

18 Oktober 2026

Hasil Tes Urine KRYD Halsel: Kafe Fortune Jadi Sorotan.

17 Oktober 2026

Tujuh Menit Terakhir Irham Aljokja

17 Oktober 2026

Minta Nakes Humanis, Bupati Bassam Kasuba Pastikan Seluruh Warga Halsel Dapat Layanan Kesehatan Layak

16 Oktober 2026

Jalan Lingkar Makian Berpolemik, Tokoh Pemuda Siap Kawal Proyek Rp 10,5 Miliar

16 Oktober 2026

Suksesi Muslub ke III, Poros Muda Makayoa Resmi Bentuk Struktur Panitia

15 Oktober 2026

Sambut Musyawarah ke-III MAKAYOA Halsel: Masdar Mansur Nyatakan Kesiapan Bertarung

Trending

Tujuh Menit Terakhir Irham Aljokja

Minta Nakes Humanis, Bupati Bassam Kasuba Pastikan Seluruh Warga Halsel Dapat Layanan Kesehatan Layak

Jalan Lingkar Makian Berpolemik, Tokoh Pemuda Siap Kawal Proyek Rp 10,5 Miliar

Suksesi Muslub ke III, Poros Muda Makayoa Resmi Bentuk Struktur Panitia