Oktober 19, 2026

Federalisme Kantong Kosong

Asbar Ikram

Asbar Ikram Redaksi Fala

Foto | Penulis

Oleh: Ihsan 

__________________________

Wacana Maluku Utara menjadi negara federal jangan buru-buru ditertawakan. Jangan pula langsung dicap sebagai ancaman terhadap NKRI. Dengarkan dulu mengapa gagasan itu muncul. Sebab, orang tidak tiba-tiba ingin mengganti resep sebuah negara jika merasa masakannya sudah enak.

Masalahnya sebenarnya sederhana. Maluku Utara kaya akan SDA, tetapi banyak masyarakat merasa kekayaan itu belum berbanding lurus dengan kesejahteraan mereka. Ketika tambang tumbuh, ekspor meningkat dan kawasan industri berkembang, rakyat tentu bertanya, apa yang benar-benar berubah dalam kehidupan mereka?

Pada 2025, ekspor Maluku Utara mencapai US 7,80 miliar. Angka ini tentu membanggakan. Tetapi justru karena angkanya sangat besar, kita pantas mengajukan pertanyaan sederhana, dari kekayaan sebesar itu, berapa yang benar-benar dinikmati Maluku Utara?

Pertanyaan itu perlu dijawab dengan melihat siapa saja pelaku ekonominya.

Di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur ada PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Wana Kencana Mineral, PT Mega Haltim Mineral, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Harum Sukses Mining I dan sejumlah pemegang IUP lainnya. Data resmi Pemprov mencatat WBN memiliki wilayah kontrak sekitar 45.065 hektare dan berstatus operasi produksi.

Di Halmahera Timur, daftar perusahaan tambang juga cukup panjang. Ada ANTAM, PT Cakrawala Agro Besar, PT Sambaki Tambang Sentosa, PT Indo Bumi Nickel, PT Position, PT Pahala Milik Abadi, PT Nusa Karya Arindo dan perusahaan lainnya. PT Position sendiri tercatat sebagai IUP PMA operasi produksi nikel seluas 4.017 hektare.

Di Halmahera Selatan, khususnya Pulau Obi, ada ekosistem Harita Nickel/TBP yang tidak hanya melakukan kegiatan pertambangan, tetapi juga pengolahan dan hilirisasi. Sementara di Halmahera Utara ada PT Nusa Halmahera Minerals dengan tambang emas Gosowong. Artinya, kekayaan Maluku Utara bukan hanya nikel. Ada emas dan berbagai komoditas mineral lainnya.

Pulau Taliabu juga tidak boleh dilupakan. Di sana terdapat aktivitas pertambangan bijih besi. Ada PT Mangole Timber Utama, PT Adhi Kartiko Pratama, dan konsesi tambang mineral lainnya yang juga berkontribusi pada neraca ekspor daerah.dan konsesi mineral lainnya.

Jadi, kalau ada yang mengatakan Maluku Utara kaya karena nikel, pernyataan itu benar, tetapi belum lengkap. Maluku Utara sedang menjadi salah satu simpul ekonomi mineral penting di Indonesia.

Lalu, apa sebenarnya yang dipersoalkan masyarakat? Bukan semata-mata keberadaan tambang. Bukan pula berarti semua perusahaan tambang harus dianggap sebagai musuh. Yang ingin diketahui rakyat jauh lebih sederhana, “Dari seluruh kekayaan yang dihasilkan di daerah ini, berapa yang benar-benar kembali menjadi kesejahteraan masyarakat?”

Anggota DPD, para menteri, pemerintah daerah, dan para pengambil kebijakan tentu punya data tentang itu. Kalau datanya ada, mari buka bersama. Jangan biarkan masyarakat menghitung kekayaan daerah hanya dari kapal yang membawa mineral keluar, sementara pemerintah menghitungnya dari angka penerimaan yang masuk ke kas negara dan daerah. Keduanya harus dipertemukan.

Pemerintah pusat tentu mempunyai dasar konstitusional dalam mengelola SDA. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Persoalannya, apakah manfaat pengelolaannya sudah dirasakan secara adil oleh masyarakat di daerah penghasil.

Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah harus diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras. Jadi, keadilan pusat-daerah bukan hadiah dari pemerintah pusat. Itu amanat konstitusi.

Karena itu, ketika masyarakat Maluku Utara merasa pembagian manfaat SDA belum adil, pemerintah tidak perlu tersinggung. Justru pemerintah harus membuka datanya dan menjelaskan di mana letak persoalannya. Kalau ternyata formulanya sudah adil, tunjukkan angkanya. Kalau belum adil, mari perbaiki formulanya.

Di sinilah kita perlu hati-hati membicarakan DBH. Banyak orang melihat ekspor Maluku Utara mencapai miliaran dolar, lalu membandingkannya langsung dengan DBH yang diterima daerah. Padahal DBH bukan 80% dari nilai ekspor, bukan 80% dari omzet perusahaan dan bukan pula 80% dari keuntungan perusahaan.

Yang dibagi melalui mekanisme DBH adalah penerimaan negara tertentu yang memang menjadi objek DBH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kalau ingin mengetahui apakah Maluku Utara mendapatkan bagian yang adil, kita harus melihat seluruh rantainya: berapa produksinya, berapa nilai ekonominya, berapa pajaknya, berapa PNBP-nya, berapa yang menjadi objek DBH dan berapa yang akhirnya diterima pemerintah daerah.

Masalahnya, angka-angka tersebut belum mudah dipahami masyarakat dalam satu gambaran yang utuh. Akibatnya, ketika masyarakat melihat nilai ekspor sangat besar tetapi kondisi di sekitar tambang belum sesuai harapan, muncul kesan bahwa daerah hanya mendapatkan sebagian kecil dari kekayaan yang mereka hasilkan. Kesan seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa penjelasan.

Sebab, kalau pemerintah hanya mengatakan, “DBH sudah diberikan,” sementara masyarakat melihat nilai ekonomi pertambangan jauh lebih besar, jarak kepercayaan akan semakin lebar. Ketidakpercayaan yang berlangsung lama dapat berkembang menjadi ketidakpuasan politik. Dari sinilah berbagai gagasan, termasuk federalisme, mendapatkan ruang.

Karena itu, pemerintah tidak cukup menjawab wacana federalisme dengan mengatakan, “NKRI harga mati.” NKRI memang tidak perlu diperdebatkan. Tetapi keadilan hubungan pusat dan daerah tetap harus diperbaiki. Kita harus membuktikan bahwa dalam kerangka NKRI pun daerah penghasil dapat memperoleh manfaat yang adil dari kekayaan alamnya.

Menurut saya, solusinya bukan sekadar menaikkan DBH. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara kita menghitung manfaat ekonomi SDA. Daerah tidak hanya harus dihitung sebagai tempat produksi, tetapi juga sebagai wilayah yang menanggung dampak kegiatan ekonomi tersebut.

Maluku Utara adalah provinsi kepulauan. Biaya membangun sekolah, rumah sakit, jalan, pelabuhan, air bersih dan konektivitas tentu tidak sama dengan daerah daratan. Karena itu, ketika pemerintah menghitung manfaat pertambangan, karakter kepulauan, dampak lingkungan, beban sosial dan kebutuhan pelayanan publik juga harus diperhitungkan.

Selain itu, daerah yang menanggung dampak langsung pertambangan perlu memiliki mekanisme dana kompensasi yang jelas dan dapat diaudit. Ini berbeda dengan CSR. Karena CSR merupakan program perusahaan, sedangkan yang dibutuhkan adalah mekanisme fiskal publik yang menghitung biaya yang harus ditanggung daerah akibat aktivitas ekonomi tersebut.

Kita juga perlu memikirkan Dana Abadi SDA Maluku Utara. Sebagian penerimaan SDA yang menjadi hak daerah seharusnya tidak seluruhnya habis untuk belanja tahunan. Sebagian dapat disimpan sebagai kekayaan jangka panjang. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk pendidikan, kesehatan, beasiswa, riset, UMKM, diversifikasi ekonomi dan pemulihan lingkungan.

Mengapa ini penting? Karena nikel dan emas tidak akan selamanya ada. Jangan sampai ketika tambang habis, uangnya juga habis dan masyarakat kembali ke titik awal. Anak Maluku Utara 30 tahun mendatang harus tetap memperoleh manfaat dari kekayaan yang ditambang hari ini.

Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah masyarakat adat. Tanah adat jangan dipandang hanya sebagai lahan yang kebetulan berada di dalam koordinat IUP. Tanah adalah ruang hidup, sejarah dan identitas masyarakat. Karena itu, pemetaan wilayah adat, transparansi IUP, partisipasi masyarakat dan mekanisme penyelesaian konflik harus dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik sosial.

Kita juga harus mengubah cara berpikir tentang masyarakat lokal. Jangan puas hanya karena banyak orang Maluku Utara bekerja di perusahaan tambang. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak perusahaan milik masyarakat Maluku Utara yang menjadi bagian dari rantai pasok industri.

Di kawasan industri ada kebutuhan makanan, transportasi, logistik, konstruksi, jasa teknik, perawatan mesin, perumahan, pertanian, perikanan dan berbagai jasa lainnya. Kalau peluang tersebut bisa diisi oleh perusahaan lokal, masyarakat tidak hanya menerima gaji sebagai pekerja. Mereka juga memperoleh keuntungan sebagai pelaku usaha dan pemilik aset.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan daerah tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah tenaga kerja lokal. Kita juga harus menghitung berapa banyak pengusaha lokal yang tumbuh, berapa nilai belanja perusahaan yang masuk ke ekonomi lokal dan berapa banyak aset produktif yang akhirnya dimiliki masyarakat Maluku Utara.

Lalu bagaimana dengan fungsi anggota DPD?

Di sinilah saya ingin berbicara langsung kepada empat anggota DPD RI asal Maluku Utara: Dr. R. Graal Taliawo, Hidayat M. Sjah, Ir. Namto H. Roba dan Hasby Yusuf.

Keempatnya tidak perlu takut terhadap wacana federalisme. Justru, wacana itu harus dijadikan momentum untuk menunjukkan bahwa keadilan bagi Maluku Utara dapat diperjuangkan secara serius, tegas, dan terukur dalam kerangka NKRI.

Langkah pertama sangat sederhana. Buka Neraca Kekayaan SDA Maluku Utara. Minta pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS dan perusahaan membuka data produksi, nilai produksi, pajak, PNBP, DBH, tenaga kerja lokal, belanja perusahaan kepada vendor lokal, dampak lingkungan dan manfaat ekonomi yang tinggal di daerah.

Dari sana kita harus bisa menjawab satu pertanyaan sederhana yang mudah dipahami masyarakat, “Dari setiap Rp100 nilai ekonomi SDA yang dihasilkan di Maluku Utara, berapa rupiah yang benar-benar tinggal menjadi kekayaan masyarakat Maluku Utara?”

Kalau pertanyaan sesederhana itu saja belum bisa dijawab, saya kira kita tidak perlu terburu-buru berpidato tentang federalisme. Sebab kita sedang membicarakan bentuk negara, sementara kita sendiri belum selesai menghitung kekayaan yang dihasilkan daerah.

DPD juga tidak cukup melakukan kunjungan kerja dan menyampaikan harapan. Buat pengawasan khusus tentang kekayaan SDA Maluku Utara. Kalau ditemukan ketidakadilan, sebutkan formulanya, tunjukkan datanya dan jelaskan perubahan apa yang diperlukan.

Jangan lagi berhenti pada kalimat, “Kami berharap pemerintah memperhatikan Maluku Utara.” Kalimat seperti itu sudah terlalu sering kita dengar. Yang dibutuhkan sekarang adalah kalimat yang lebih konkret: “Formula ini tidak adil karena alasan A, B dan C. Kami mengusulkan perubahan X dan konsekuensi fiskalnya adalah Y.”

DPD juga perlu memperjuangkan perubahan formula DBH. Jangan hanya datang ke Jakarta dengan permintaan agar DBH dinaikkan. Datanglah dengan formula baru yang mempertimbangkan produksi, daerah penghasil, karakter kepulauan, dampak lingkungan, beban pelayanan publik dan daerah yang ikut menanggung dampak.

Perjuangan Maluku Utara juga jangan berhenti pada berapa uang yang masuk ke APBD. DPD harus mulai berbicara tentang berapa nilai ekonomi tambang yang tinggal di Maluku Utara. Inilah yang disebut local value capture. Masyarakat harus menjadi bagian dari rantai nilai, bukan hanya menjadi tenaga kerja.

Empat anggota DPD juga bisa menjadikan Dana Abadi SDA Maluku Utara sebagai agenda bersama. Tidak perlu empat agenda yang berbeda-beda. Satukan kekuatan dan bawa satu usulan besar, bagaimana sebagian kekayaan SDA hari ini dapat menjadi kekayaan yang dinikmati anak cucu Maluku Utara.

Terakhir, saya kira empat anggota DPD perlu duduk bersama Presiden. Bukan sekadar audiensi singkat, tetapi dialog khusus tentang masa depan SDA Maluku Utara. Hadirkan Menteri Keuangan, ESDM, Mendagri, ATR/BPN, Bappenas, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi dan perusahaan.

Pertanyaannya, berapa sebenarnya kekayaan SDA Maluku Utara? Berapa yang diterima negara? Berapa yang diterima daerah? Berapa yang tinggal di masyarakat? Dan apa yang harus diperbaiki mulai 2027 sampai 2045?

Kepada para pengusung federalisme, saya juga ingin mengatakan hal yang sama. Silakan terus menyuarakan gagasan federalisme. Tetapi kalau serius, mari naikkan kualitas perdebatan. Jangan berhenti pada kalimat bahwa Maluku Utara kaya SDA tapi selalu “mengemis” ke pemerintah pusat sehingga harus federal.

Buktikan dengan angka. Berapa nilai SDA yang dihasilkan? Berapa penerimaan negara? Berapa DBH? Berapa nilai tambah yang tinggal di daerah? Berapa yang keluar? Berapa dampak ekologisnya? Berapa manfaat yang diterima masyarakat? Setelah semua angka itu terbuka, barulah kita bisa menilai apakah persoalannya memang bentuk negara atau desain kebijakan yang belum adil.

Kalau ternyata masalahnya dapat diselesaikan melalui reformasi fiskal, penguatan otonomi daerah, perlindungan masyarakat adat, penguatan perusahaan lokal dan transparansi pengelolaan SDA, maka federalisme adalah solusi yang terlalu mahal untuk persoalan yang sebenarnya masih bisa diperbaiki.

Jadi, jangan buru-buru mengganti rumah hanya karena atapnya bocor. Periksa dulu kebocorannya, hitung kerusakannya dan perbaiki bagian yang rusak. Kalau seluruh rumah memang sudah tidak layak, barulah kita bicara membangun rumah baru.

Begitu pula dengan publik Maluku Utara. Kita tidak perlu takut membicarakan federalisme. Tetapi kita juga tidak perlu menjadikannya slogan politik. Buka dulu kekayaan SDA kita, hitung manfaatnya dan perbaiki pembagiannya.

Pada akhirnya, rakyat tidak terlalu peduli apakah sistemnya disebut federal, otonom atau dengan istilah lainnya. Mereka ingin sekolah anak-anaknya lebih baik, rumah sakit lebih layak, jalan dan pelabuhan lebih bagus, air bersih tersedia, petani dan nelayan lebih sejahtera, UMKM tumbuh dan anak-anak muda mendapat pekerjaan yang bermartabat.

Dan ketika nikel serta emas itu suatu hari habis, Maluku Utara tidak boleh ikut menjadi miskin. Itulah ukuran sebenarnya dari keadilan pengelolaan SDA.

Kalau kita serius memperjuangkannya, mari bicara angka. Kalau tidak punya angka, jangan buru-buru bicara federalisme.

Sebab federalisme tanpa perhitungan kekayaan dan desain ekonomi yang jelas hanya akan menjadi federalisme kantong kosong.

#MalukuUtaraTeriakFederal

Berita Lainnya

18 Oktober 2026

Hasil Tes Urine KRYD Halsel: Kafe Fortune Jadi Sorotan.

17 Oktober 2026

Tujuh Menit Terakhir Irham Aljokja

17 Oktober 2026

Minta Nakes Humanis, Bupati Bassam Kasuba Pastikan Seluruh Warga Halsel Dapat Layanan Kesehatan Layak

16 Oktober 2026

Jalan Lingkar Makian Berpolemik, Tokoh Pemuda Siap Kawal Proyek Rp 10,5 Miliar

16 Oktober 2026

Suksesi Muslub ke III, Poros Muda Makayoa Resmi Bentuk Struktur Panitia

15 Oktober 2026

Sambut Musyawarah ke-III MAKAYOA Halsel: Masdar Mansur Nyatakan Kesiapan Bertarung

Trending

Tujuh Menit Terakhir Irham Aljokja

Minta Nakes Humanis, Bupati Bassam Kasuba Pastikan Seluruh Warga Halsel Dapat Layanan Kesehatan Layak

Jalan Lingkar Makian Berpolemik, Tokoh Pemuda Siap Kawal Proyek Rp 10,5 Miliar

Suksesi Muslub ke III, Poros Muda Makayoa Resmi Bentuk Struktur Panitia