FALANESIA, HALMAHERA SELATAN — Wacana penerapan retribusi parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memicu sorotan publik. Anggota DPRD Halsel, Irawan Adam, secara tegas mengingatkan bahwa rumah sakit merupakan area yang murni diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus mengedepankan sisi kemanusiaan dan keberpihakan pada masyarakat.
Irawan menegaskan, upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh sampai mengabaikan rasa empati. Menurutnya, rumah sakit bukan lokasi yang tepat untuk mendulang pendapatan dengan menambah beban finansial masyarakat yang sedang berduka atau berjuang demi kesembuhan keluarga.
“RSUD adalah area zona murni layanan. Tidak boleh ada pungutan sepeser pun, dengan dalih apa pun,” tegas Irawan.
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap perumusan kebijakan publik, nilai empati tidak boleh luput dari perhatian para pemangku kepentingan. Kebijakan tidak bisa hanya diukur dari angka-angka potensi penerimaan daerah semata, tetapi harus mempertimbangkan kondisi riil warga yang terdampak.
“Satu aspek yang tak boleh luput dalam perumusan kebijakan pemerintah adalah rasa empati. Karena dari empati, lahirlah kepedulian, lalu kemudian melahirkan keberpihakan,” ujarnya.
Kritik mendalam ini mengemuka seiring wacana retribusi parkir RSUD Labuha yang saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Sebelumnya, Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, menjelaskan bahwa tarif parkir hingga saat ini belum diberlakukan. Pihaknya masih menunggu keputusan akhir serta persetujuan resmi dari Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
Di sisi lain, kelayakan fasilitas parkir di RSUD Labuha juga menjadi perhatian. Pembangunan area parkir yang lebih representatif baru direncanakan untuk diusulkan pada tahun 2027 mendatang. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai kesiapan infrastruktur jika retribusi dipaksakan berjalan dalam waktu dekat.
Irawan kembali mengingatkan agar Pemkab Halsel memprioritaskan kebutuhan mendasar warga. Jangan sampai orientasi mengejar PAD justru menutup mata terhadap penderitaan rakyat. Masyarakat yang datang ke rumah sakit berjuang untuk kesehatan, bukan sedang berkunjung ke tempat hiburan. Oleh karena itu, hadirnya kebijakan pemerintah hendaknya menjadi penawar dan pengering beban, bukan sebaliknya.
Polemik ini menjadi catatan penting bahwa setiap kebijakan publik harus lulus uji keberpihakan sosial. Keputusan Pemkab Halsel nantinya akan menjadi bukti sejauh mana pelayanan kesehatan masyarakat diprioritaskan di atas pertimbangan penerimaan daerah.
