FALANESIA,HAL-SEL- Status rangkap jabatan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) yang juga tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi sorotan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas rangkap jabatan dan penerimaan penghasilan dari dua posisi yang bersumber dari keuangan negara.
Guru yang disorot tersebut brinisial JU, bendahara SD Negeri 114 Halmahera Selatan yang disebut masih menjabat sebagai anggota BPD Desa Lele, Kecamatan Mandioli Selatan.
Sejumlah guru dan warga Desa Lele meminta Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka menyoroti dugaan penerimaan gaji sebagai guru PPPK paruh waktu sekaligus honor atau penghasilan sebagai anggota BPD.
“Karena ibu JU menerima gaji di instansi satuan pendidikan dan menerima honor dari instansi pemerintah desa sebagai anggota BPD aktif,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (19/10/2026).
Menurut sumber tersebut, persoalan itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa menjadi perhatian publik. Mereka juga mempertanyakan proses pengangkatan Jamalia sebagai PPPK paruh waktu.
“Yang bersangkutan tidak tersentuh hukum terkait masalah ini. Bahkan SK PPPK paruh waktu juga diduga bodong karena tidak pernah mengabdi tiba-tiba diangkat jadi pegawai P3K merangkap jabatan BPD desa Lele sampai sekarang,” ungkap mereka.
Dugaan mengenai status surat keputusan (SK) pengangkatan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Keabsahan dokumen dan proses pengangkatan JU memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi serta konfirmasi dari instansi terkait.
Menanggapi persoalan tersebut, praktisi hukum sekaligus Wakil Ketua Yayasan Bantuan Hukum Jaringan Advokat Halmahera Selatan, Mudafar Hi Din, menyoroti potensi persoalan hukum apabila seseorang menerima penghasilan dari dua jabatan yang dinilai tidak dapat dirangkap menurut ketentuan yang berlaku.
“Apabila yang bersangkutan memaksa menerima honor atau penghasilan tetap dari dua lembaga negara tersebut (PPPK dari APBD/BOS dan BPD dari APBD/Dana Desa), hal ini berpotensi memicu masalah hukum terkait double funding (pendanaan ganda) yang bersumber dari keuangan negara,” tegasnya.
Menurut Mudafar, berdasarkan aturan tata kelola desa dan aparatur negara, anggota BPD harus mengundurkan diri atau diberhentikan sementara dari jabatannya apabila diangkat menjadi ASN atau PPPK.
“Begitu pula sebaliknya, ASN tidak diperbolehkan menjadi bagian dari keanggotaan BPD untuk menjaga netralitas dan fokus akuntabilitas kinerja,” timpalnya.
Atas dasar itu, Mudafar meminta JU menentukan pilihan di antara kedua jabatan tersebut apabila ketentuan yang berlaku memang melarang rangkap jabatan dalam kondisi yang bersangkutan.
“Harusnya yang bersangkutan sudah diangkat sebagai guru PPPK paruh waktu harus mengundurkan diri dari anggota BPD desa Lele dan tidak lagi menerima gaji sebagai anggota BPD apabila sudah diangkat jadi PPPK-PW atau bendahara SDN 114 Halsel,” pungkasnya.
Hingga informasi dalam bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari JU maupun instansi terkait mengenai tuduhan rangkap jabatan, dugaan SK pengangkatan bermasalah, dan penerimaan penghasilan dari kedua posisi tersebut. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. (*)
