Oktober 22, 2026

Gelar Aksi di Rumah Gubernur, SAMURAI Minta Izin Usaha PT NICO Dicabut Jika Langgar Perda

Suryadi Hanafi

Suryadi Hanafi Redaksi Fala

Masa aksi Samurai Maluku Utara (Foto: Istimewa/Falanesia.com)

FALANESIA,HAL-SEL Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di kediaman Gubernur Maluku Utara menuntut sanksi terhadap Direktur PT Natural Indococonut Organic (NICO) pada Rabu (21/10/2026).

Sanksi yang di maksud berupa pemberhentian sementara aktivitas industri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tataniaga Komoditi Lokal.

Koordinator Presidium SAMURAI, Camerad Muamar Talib dalam orasinya menegaskan sikap serius pemerintah Provinsi dalam menjalankan perintah PERDA tersebut.

“Gubernur Maluku Utara harus serius menjalankan perintah PERDA Nomor 3 tahun 2022 Tentang Tataniaga Komoditi Lokal”, tegasnya.

Dalam aturan tersebut, lanjut koordlap. Pada pasal 15 ayat (3) mengatur kewajiban pelaku usaha agar tidak melakukan pemotongan harga bahan baku. Adapun sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Izin Usaha yabg diatur dalam Bab XIII pasal 24.

“Pada pasal 15 ayat (3) mengatur kewajiban pelaku usaha agar tidak melakukan pemotongan harga bahan baku. Adapun sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis hingga Pencabutan Izin Usaha yang diatur dalam Bab XIII pasal 24”, lanjutnya.

Berdasarkan temuan tim infestigasi SAMURAI Maluku Utara di Halmahera Utara (HALUT), satu butir kelapa dihargai dengan nominal Rp2.200/ buahnya.

Koordinator Advokasi dan Investigasi SAMURAI, Camerad Wandi R Mancinam ketika diwawancarai menyebut potongan harga yang dilakukan oleh PT NICO melalui pengepul untuk  biaya buruh armada pengangkut hingga alasan akses jalan ke kebun petani.

“Para pengepul yang diberi modal oleh PT NICO tidak membayar Rp 2200 per buahnya, padahal itu adalah harga yang ditetapkan. Potongan harga berkisar dari angka Rp. 400 hingga Rp. 600 dengan dalil biaya armada pengangkut, hingga akses jarak jauh dan dekatnya dusun petani. Hal tesebut mengakibatkan petani hanya dapat memperoleh keuntungan Rp 1.600 hingga Rp 1.800 per buahnya”, sebut Wandi ketika diwawancarai.

Kesenjangan harga dan keuntungan nampak terlihat, Wandi–menambahkan. Hasil penelusuran harga produk turunan dari tiga brand besar terdiri dari Coco Bit (minuman air kelapa dalam bentuk kemasan kaleng) yang dijual Rp 10.000/ kaleng, hingga Mama Coco (produk santan bahan masakan salam kemasan sachet) yang punya nilai jual Rp 5000 sampai Rp 10.000/ sachet. Mereka menilai, harga produk tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka raup.

Kondisi petani semakin diperparah ketika PT NICO diperkuat kedudukannya dengan PERDA Nomor 2 tahun 2025 dijalankan. Pada pasal 10 ayat (1) dan (2) mengatur larangan penjualan buah kelapa keluar dari wilayah HALUT, secara langsung PT NICO menjadi infestor tunggal dan leluasa melakukan praktik monopoli dan mempermainkan harga.

Berita Lainnya

22 Oktober 2026

Gelar Aksi di Rumah Gubernur, SAMURAI Minta Izin Usaha PT NICO Dicabut Jika Langgar Perda

21 Oktober 2026

Diduga Rangkap Jabatan Istri Kades Gilalang Tuai Sorotan

21 Oktober 2026

Satlantas Polres Halsel Gelar Subuh Keliling dan Edukasi Tertib Lalu Lintas

20 Oktober 2026

Sentil Keras Prabowo-Gibran, PMII Gelar Aksi Taubat Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

19 Oktober 2026

Rangkap Jabatan Guru PPPK Paruh Waktu dan BPD Desa Lele Disorot, Berpotensi Double Funding

19 Oktober 2026

Membangun Generasi Emas: Kapolres Halsel Jadi Pembina Upacara di SMAN 7 Lewat Program Polidik

Trending

Diduga Rangkap Jabatan Istri Kades Gilalang Tuai Sorotan

Satlantas Polres Halsel Gelar Subuh Keliling dan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Sentil Keras Prabowo-Gibran, PMII Gelar Aksi Taubat Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional

Rangkap Jabatan Guru PPPK Paruh Waktu dan BPD Desa Lele Disorot, Berpotensi Double Funding