FALANESIA,HALMAHERA SELATAN — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Samsudin Cahlil, menyayangkan langkah pelaporan hukum terhadap tiga pengurus PWI Halsel terkait karya jurnalistik yang mereka hasilkan.
Samsudin menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung membawa persoalan ke ranah pidana.
Kasus knk ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Iksan Kaleserang ke Satreskrim Polres Halsel terhadap tiga wartawan, yakni Irfandi Kamarullah (tampilnews.com), Rustam Jufri Marsaoly (telusurmalut.com), dan Samuel Ahayate (jarumsatu.com).
Laporan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai isu dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam lelang proyek laboratorium/Cathlab RSUD Labuha, yang mana informasi awal bersumber dari laporan Ketua Bappilu DPD NasDem Halsel, Haedar.
Salah satu wartawan terlapor, Samuel Ahayate, mengonfirmasi bahwa penyidik Satreskrim Polres Halsel telah menghubungi pihaknya. Samuel menegaskan bahwa pemberitaan tersebut dibuat dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan informasi yang diperoleh dan menyangkut kepentingan publik.
Menanggapi hal itu, Ketua PWI Halsel Samsudin Cahlil meminta seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang ada, seperti penggunaan Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.
“Jangan sampai setiap pemberitaan yang dianggap merugikan langsung dibawa ke ranah hukum. Ada mekanisme pers yang harus dihormati,” tegas Samsudin, Rabu (7/10/2026).
Samsudin juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Halsel, agar tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan ini. Ia mengimbau penyidik untuk membedakan antara sengketa pemberitaan dengan perkara pidana umum serta merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri.
“Polisi jangan gegabah menindaklanjuti laporan ini. Kalau persoalannya adalah karya jurnalistik, maka mekanisme UU Pers harus dihormati. Sengketa pemberitaan tidak semestinya serta-merta dibawa ke ranah pidana umum atau UU ITE,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Iksan Kaleserang selaku pelapor maupun Kasat Reskrim Polres Halsel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan asas keberimbangan dalam pemberitaan.
