FALANESIA,HAL-SEL — Tim Resmob(Respon Mobil) Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, bergerak cepat mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial R (23) di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Rabu (14/10/2026).
Ketiga terduga pelaku yang kini berurusan dengan pihak kepolisian tersebut masing-masing berinisial AA alias Amar (25), BT alias Basir (19), dan RF alias Rafi (25). Penangkapan dilakukan usai korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polres Halsel.
Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Wahyu Hermawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bertemu dengan ketiga terduga pelaku di sebuah rumah kos di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, sekitar pukul 00.00 WIT.
Setelah itu, mereka bergerak ke kawasan Perumahan Habibi di Desa Labuha dan mengonsumsi minuman keras (miras) jenis captikus bersama-sama. Sekitar pukul 04.00 WIT, ketiga pemuda tersebut diduga nekat melakukan pemerkosaan secara bergantian terhadap korban.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku,” ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Halsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya masih dalam proses penyelidikan intensif. Kami memastikan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
