Labuha, Fala.com — Sebuah mobil Toyota Calya merah tiba-tiba oleng setelah pengemudinya menghindari dua sepeda motor dari arah berlawanan. Mobil kemudian menghantam tiang listrik, terguling tiga kali, sebelum akhirnya terjun ke jurang sedalam sekitar 10 meter.
Kecelakaan tunggal itu terjadi di ruas jalan turunan menuju pertigaan Bibinoi-Wayaua, Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
Mobil tersebut dikemudikan RMK (39), warga Desa Wayaua. Dalam kecelakaan itu, RMK mengalami luka bengkak pada pinggang bagian belakang dan memar pada tulang kering kaki kiri.
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan Iptu Irfan Muzzafar mengatakan, mobil terperosok setelah pengemudi berusaha menghindari dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan saat dirinya melaju di jalan turunan.
Menurut keterangan RMK, kedua sepeda motor tersebut menaiki tanjakan menggunakan lampu jauh dan sedikit masuk ke jalur yang dilaluinya.
“Kemudian saat dalam perjalanan dan saat memasuki turunan jalan menuju ke pertigaan jalan desa Bibinoi dan desa Wayaua, saudara RMK kaget dengan adanya 2 (dua) unit sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya, menurut penjelasan dari saudara datang dari arah berlawanan,” ujar Irfan, Rabu (23/9/2026).
“Kedua sepeda motor tersebut menaiki tanjakan dengan menggunakan lampu panjang dan sedikit masuk ke jalur kanan atau jalur yang dilewati saudara RMK, kemudian saudara RMK pun kaget lalu menghindar ke kanan,” lanjutnya.
Saat menghindar, ban mobil sebelah kanan menghantam tiang listrik yang berada di sisi luar badan jalan.
RMK kemudian berusaha kembali ke jalurnya. Namun, di tengah jalan terdapat lubang besar yang membuat mobil kehilangan kendali.
“Saat saudara RMK kembali ke jalurnya ada lubang besar yang berada di tengah lalu saudara RMK tidak dapat menghindar sehingga mobil yang dikendarai saudara RMK oleng ke kiri dan terguling ke kiri sebanyak 3 (tiga) kali lalu masuk ke jurang sedalam 10 meter dengan posisi terakhir mobil terlentang,” kata Irfan.
Polisi menyebut kecelakaan tersebut terjadi setelah RMK mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus.
Sebelum kecelakaan, RMK disebut baru selesai mengonsumsi minuman keras bersama pemilik mobil berinisial W di Desa Marabose. Setelah itu, RMK meminjam Toyota Calya tersebut untuk pulang ke Desa Wayaua sekaligus membawa barang.
Irfan mengatakan RMK memiliki SIM BII. Namun, saat berkendara, pengemudi disebut tidak mengenakan sabuk pengaman dan diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Meski begitu, pengendara asal Desa Wayaua memiliki SIM BII tapi tidak menggunakan sabuk pengaman dan sudah dalam pengaruh minuman beralkohol,” ungkap Irfan.
Polisi kemudian menyimpulkan dugaan kelalaian berada pada pengemudi. Selain diduga berkendara dalam kondisi terpengaruh alkohol, RMK disebut melaju dengan kecepatan tinggi ketika memasuki jalan turunan.
“Hasil kesimpulan penyelidikan, kelalaian diduga ada pada pengendara mobil Calya warna merah yang dikendarai oknum RMK, yang pada saat itu berkendara dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol, dengan kecepatan tinggi pada saat memasuki jalan turunan,” ujar Irfan.
Setelah mobil terjun ke jurang, sekitar 15 menit kemudian dua warga yang melintas di lokasi mengetahui kejadian tersebut. Mereka turun untuk memberikan pertolongan kepada RMK.
Akibat kecelakaan tersebut, Toyota Calya merah mengalami kerusakan berat. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp 80 juta.
Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti setelah personel Satlantas Polres Halmahera Selatan mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengatur lalu lintas, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Barang bukti mobil Toyota Calya diamankan sebagai barang bukti setelah personil Satlantas datangi dan olah TKP serta gatur lalin dan memeriksa sejumlah saksi,” pungkas Irfan.
Atas kejadian tersebut, RMK dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 287 dan Pasal 310 ayat (2), sebagaimana disampaikan kepolisian.
