Fala.co.id – DPRD Kabupaten Halmahera selatan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda “Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027”, Rabu (25/9/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam proses penyusunan Propemperda Tahun 2027. Penetapan Propemperda dinilai penting untuk memastikan regulasi daerah disusun secara terencana, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan.
Terdapat Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun 2027, yaitu:
- Ranperda tentang Penanaman Modal;
- Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
- Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Bupati menjelaskan, Kelima Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, menata regulasi agar tidak tumpang tindih, serta menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk Perda merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Daerah dan DPRD, Propemperda Tahun 2027 diharapkan menjadi instrumen dalam mewujudkan regulasi yang tertib, adaptif, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan.
