FALANESIA.COM – Angka-angka perizinan mulai menggambarkan denyut aktivitas usaha di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Sepanjang Januari hingga 27 September 2026, sebanyak 1.928 izin tercatat terbit dan tersebar pada 30 kecamatan, ditambah dua izin yang lokasi kecamatan atau desanya tidak tercantum.
Data itu memperlihatkan distribusi yang tidak seragam. Bacan menjadi episentrum dengan 729 izin atau sekitar 37,8 persen dari keseluruhan izin yang terbit. Bacan Selatan berada di urutan berikutnya dengan 360 izin, disusul Obi 314 izin dan Bacan Timur 148 izin. Empat wilayah tersebut secara kumulatif menyumbang 1.551 izin atau sekitar 80,4 persen dari total penerbitan.
Di balik angka tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tengah mendorong transformasi pelayanan perizinan melalui sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis digital. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menempatkan kemudahan pelayanan sebagai salah satu instrumen untuk memperluas investasi sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, mengatakan strategi tersebut diarahkan untuk membangun tata kelola pelayanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
“Komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan investasi dilakukan secara agresif melalui implementasi sistem pelayanan publik yang terintegrasi, digitalisasi layanan, dan penciptaan investasi yang kondusif,” kata Nasir, Kamis (1/10/2026).
1.928 Izin, Bacan Mendominasi
Rekapan izin periode Januari–27 September 2026 memperlihatkan konsentrasi aktivitas paling tinggi berada di wilayah Bacan dan sekitarnya. Selain Bacan 729 izin, tercatat Bacan Selatan 360, Bacan Timur 148, Bacan Timur Selatan 22, Bacan Timur Tengah 21, Bacan Barat 5, serta Bacan Barat Utara 3 izin.
Di kawasan Obi, penerbitan tertinggi berada di Obi sebanyak 314 izin, kemudian Obi Barat 26, Obi Selatan 26, Obi Utara 21, dan Obi Timur 16 izin.
Wilayah Gane memiliki distribusi yang lebih tersebar. Gane Barat Utara mencatat 50 izin, Gane Timur 30, Gane Barat 24, Gane Timur Selatan 20, Gane Timur Tengah 11, dan Gane Barat Selatan 3 izin.
Sementara di kawasan Kayoa tercatat Kayoa 16 izin, Kayoa Selatan 9, Kayoa Barat 5, dan Kayoa Utara 2. Kasiruta Timur memiliki 6 izin dan Kasiruta Barat 2 izin.
Daerah lainnya meliputi Pulau Makian 22 izin, Botanglomang 17, Mandioli Utara 9, Mandioli Selatan 6, Joronga 2, serta Makian Barat 1 izin. Data tersebut juga mencatat dua izin berstatus blank, karena kecamatan atau desa tidak tercantum.
Secara keseluruhan, komposisinya adalah Bacan 729; Bacan Barat 5; Bacan Barat Utara 3; Bacan Selatan 360; Bacan Timur 148; Bacan Timur Selatan 22; Bacan Timur Tengah 21; Obi 314; Obi Barat 26; Obi Selatan 26; Obi Timur 16; Obi Utara 21; Gane Barat 24; Gane Barat Selatan 3; Gane Barat Utara 50; Gane Timur 30; Gane Timur Selatan 20; Gane Timur Tengah 11; Kasiruta Barat 2; Kasiruta Timur 6; Kayoa 16; Kayoa Barat 5; Kayoa Selatan 9; Kayoa Utara 2; Botanglomang 17; Joronga 2; Makian Barat 1; Pulau Makian 22; Mandioli Selatan 6; Mandioli Utara 9; serta blank 2. Totalnya 1.928 izin.
Obi: Perdagangan Paling Besar
Jika data dibedah berdasarkan sektor, Obi menjadi salah satu wilayah yang menunjukkan diversifikasi sektoral cukup luas. Dari 314 izin yang tercatat, 168 berasal dari sektor Kementerian Perdagangan. Angka ini setara sekitar 53,5 persen dari keseluruhan izin di kecamatan tersebut.
Sektor Kementerian Pariwisata menyusul sebanyak 53 izin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 22, Kementerian Perindustrian 18, Kementerian Kelautan dan Perikanan 13, Kementerian Ketenagakerjaan 8, Kementerian Perhubungan 8, Kementerian Kesehatan 5, dan Kementerian Pertanian 5.
Selain itu terdapat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 4; Bank Indonesia 2; Kementerian Komunikasi dan Digital 2; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2; Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup 2; Kementerian Keuangan 1; serta Kementerian Pemuda dan Olahraga 1.
Struktur data tersebut memperlihatkan aktivitas perizinan Obi tidak berdiri pada satu bidang. DPM-PTSP, menurut Nasir, juga mengarahkan pengembangan ekonomi dengan membaca karakter dan potensi masing-masing sektor.
“Langkah ini dilakukan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Halmahera Selatan guna mengoptimalkan potensi daerah, sektor industri strategis, sektor pariwisata, agromaritim, maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” ujarnya.
Obi Barat hingga Obi Utara
Pada Obi Barat, sebanyak 26 izin terdiri atas Kementerian Kelautan dan Perikanan 2, Kementerian Ketenagakerjaan 2, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1, Kementerian Perdagangan 20, dan Kementerian Perindustrian 1.
Obi Selatan juga mencatat 26 izin, terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 5, Kementerian Kesehatan 1, Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Pariwisata 2, Kementerian Perdagangan 12, serta Kementerian Perindustrian 5.
Di Obi Timur, 16 izin tersebar pada Badan Informasi Geospasial 4, Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Pekerjaan Umum 8, serta Kementerian Perdagangan 3.
Sementara Obi Utara memiliki 21 izin, masing-masing Kementerian Kelautan dan Perikanan 3, Kementerian Ketenagakerjaan 2, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 2, Kementerian Perdagangan 12, Kementerian Perhubungan 1, dan Kementerian Perindustrian 1.
Perdagangan Menonjol di Kawasan Gane
Pola serupa terlihat di sejumlah kecamatan kawasan Gane. Dari 50 izin di Gane Barat Utara, sebanyak 28 tercatat pada Kementerian Perdagangan. Sisanya terdiri atas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2, Kementerian Kehutanan 1, Kementerian Kelautan dan Perikanan 4, Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 1, Kementerian Pekerjaan Umum 7, Kementerian Perhubungan 1, serta Kementerian Perindustrian 5.
Gane Timur memiliki 30 izin: Kementerian Kelautan dan Perikanan 1, Kementerian Kesehatan 1, Kementerian Ketenagakerjaan 4, Kementerian Komunikasi dan Digital 1, Kementerian Pekerjaan Umum 2, Kementerian Perdagangan 17, serta Kementerian Perindustrian 4.
Di Gane Barat, 24 izin terdiri atas Kementerian Kelautan dan Perikanan 2, Kementerian Kesehatan 1, Kementerian Ketenagakerjaan 4, Kementerian Perdagangan 15, Kementerian Perhubungan 1, dan Kementerian Perindustrian 1.
Gane Timur Selatan memiliki 20 izin, terdiri atas Kementerian Perdagangan 19 dan Kementerian Perindustrian 1. Gane Timur Tengah mencatat 11 izin, yakni Kementerian Ketenagakerjaan 3, Kementerian Perdagangan 6, serta Kementerian Pertanian 2.
Adapun Gane Barat Selatan mencatat tiga izin, terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Digital 1 dan Kementerian Perdagangan 2.
Kayoa, Kasiruta hingga Makian
Di Kayoa, 16 izin tersebar pada Kementerian Kelautan dan Perikanan 1, Kementerian Ketenagakerjaan 4, Kementerian Pariwisata 2, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1, Kementerian Perdagangan 4, serta Kementerian Perindustrian 4.
Kayoa Barat mencatat lima izin: Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Perdagangan 3, dan Kementerian Perindustrian 1. Kayoa Selatan memiliki sembilan izin, terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan 1, Kementerian Ketenagakerjaan 1, serta Kementerian Perdagangan 7. Di Kayoa Utara, dua izin masing-masing berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perdagangan.
Kasiruta Barat, berdasarkan rekap terbaru, memiliki dua izin, masing-masing Kementerian Kehutanan 1 dan Kementerian Ketenagakerjaan 1. Kasiruta Timur mencatat enam izin, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan 1, Kementerian Ketenagakerjaan 2, serta Kementerian Perdagangan 3.
Di Botanglomang, 17 izin terdiri atas Kementerian Kelautan dan Perikanan 3, Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Perdagangan 4, serta Kementerian Perindustrian 9.
Joronga mencatat dua izin, masing-masing Kementerian Kelautan dan Perikanan 1 serta Kementerian Perindustrian 1. Sementara Makian Barat mencatat satu izin pada Kementerian Ketenagakerjaan.
Di Pulau Makian, terdapat 22 izin, terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan 6, Kementerian Kesehatan 2, Kementerian Ketenagakerjaan 3, Kementerian Pariwisata 1, Kementerian Pekerjaan Umum 2, Kementerian Perdagangan 5, dan Kementerian Perindustrian 3.
Mandioli hingga Data Tanpa Kecamatan
Mandioli Selatan mencatat enam izin, yakni Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Perdagangan 4, serta Kementerian Perhubungan 1.
Sementara Mandioli Utara memiliki sembilan izin, terdiri atas Kementerian Ketenagakerjaan 1, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 1, Kementerian Perdagangan 1, Kementerian Perindustrian 4, serta Kementerian Pertanian 2.
Dua izin lainnya masuk kategori blank atau kecamatan/desa tidak tercantum. Keduanya tercatat pada sektor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Di tengah sebaran angka tersebut, Nasir menempatkan kualitas administrasi sebagai bagian penting dari agenda investasi. Pelayanan perizinan dan nonperizinan diarahkan untuk memberikan dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat maupun kebutuhan pelaku usaha yang masuk ke Halmahera Selatan.
“Komitmen ini dibarengi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan untuk menunjang kegiatan berusaha bagi masyarakat dan pelaku investasi di Kabupaten Halmahera Selatan,” jelas Nasir.
Hingga 27 September 2026, catatan DPM-PTSP menunjukkan 1.928 izin telah terbit dan tersebar di 30 kecamatan di Halmahera Selatan, ditambah dua izin yang data kecamatan atau desanya tidak tercantum. Di tengah sebaran aktivitas tersebut, Nasir menegaskan DPM-PTSP terus memperkuat pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui integrasi sistem dan digitalisasi layanan. Kebijakan itu dijalankan bersamaan dengan optimalisasi potensi industri strategis, pariwisata, agromaritim dan UMKM untuk mendukung kegiatan usaha masyarakat serta kebutuhan pelayanan bagi pelaku investasi di Halmahera Selatan.
